Danramil Wonosari Hadiri Konsul Publik KLHS RDTHR Kawasan Perkotaan Delanggu
Klaten
- Danramil 22/Wonosari Kodim 0723/Klaten Kapten Inf Luis Timor Riyanto Bersama
Bati Tuud Pelda Agus Subagyo menghadiri Konsultasi Publik Penyusunan RDTR dan
KLHS RDTR Kawasan Perkotaan Delanggu, Bertempat di Gedung Graha Karya Utama
Desa Gatak Kecamatan Delanggu Kabupaten Klaten, (2/11/2022)
Hadir
dalam kegiatan tersebut Ketua Komisi 3 DPRD Kab. Klaten, Kepala Dinas PUSDATARU
Prov Jateng, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Prov Jateng, Kepala
Dinas PU dan Penataan Ruang Kab.Klaten, Kepala BPPDP dan Pengembangan Kab.Klaten,
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kab.Klaten, Kepala Dinas Lingkungan
Hidup Kab.Klaten, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Klaten, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Klaten Eka
Mariya Cahuadi,S.T., Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia Prov.Jateng Ir.
Darupratomo ,M.T., Asosiasi Akademisi/Forum Penataan Ruang Wahyu Hariadi,
S.P.,M.M.
Turut
hadir Camat Delanggu, Camat Wonosari, Camat Juwiring, Kapolsek Delanggu, Kapolsek
Wonosari, Kapolsek Juwiring, Danramil 03 Delanggu, Danramil 22 Wonosari,
Danramil 21 Juwiring, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kab.Klaten, Subkoordinator Perencanaan Teknik dan Evaluasi
Bidang Tata Ruang, Subkoordinator Pemanfaatan Penataan Ruang Bidang Tata Ruang,
Subkoordinator Pengendalian Pengendalian Pemanfaatan Bidang Tata Ruang, Kepala
Desa Sekecamatan Delanggu, Kepala Desa Sekecamatan Wonosari, Kepala Desa
Sekecamatan Juwiring.
Kapten
Inf Luis Timur Riyanto Danramil 22 Wonosari menyampaikan bahwa dalam Kegiatan
tersebut membahas tentang sesuai amanat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor 69 Tahun 2017 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46
Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
KLHS RDTR kawasan perkotaan Delanggu
“Kegiatan
ini bertujuan untuk menjamin bahwa kebijakan rencana dan program dalam RDTR
Kawasan Perkotaan Delanggu telah menerapkan prinsip – prinsip pembangunan
berkelanjutan,” ungkap Kapten Inf Luis Timur Riyanto.
“Rekomendasi
dalam KLHS ini selanjutnya akan diintegrasikan ke dalam kebijakan, rencana,
program RDTR Kawasan Perkotaan Delanggu terintegrasinya KLHS dalam RDTR,”
terangnya.
Danramil
22 Wonosari menambahkan bahwa kawasan Perkotaan Delanggu merupakan hal yang
sangat penting agar segala dampak negatif yang mungkin muncul dalam pelaksanaan
pembangunan, dan pemanfaatan ruang di Kawasan Perkotaan Delanggu dapat
diminimalisir. (Red)
